• Home
  • Profil
  • Visi Misi
  • Struktur Organisasi
  • Produk
  • Sektor Usaha
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Home Industri
  • Social
    • Facebook
    • Twitter
    • Googleplus
  • Kontak Kami

Bumdes Surya Kencono

Desa Balekencono Batanghari Lampung Timur

Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah.


Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah :

Tahap I : Membangun kesepakan antar masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:


1. Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
2. Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
3. Bentuk badan hukum BUMDes
4. Sumber permodalan BUMDes
5. Unit-Unit usaha BUMDes
6. Organisasi BUMDes
7. Pengawasan BUMDes
8. Pertanggungjawaban BUMDes

Jika dipandang perlu membetuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.
Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya

struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMDes.

Tahap II Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:

Wrote by Bumdes Suryakencono
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.


“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,"ujarnya.

Karena itu, kata dia, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

"BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya.

Sementara itu. untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa, mereka sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warganya.

“Seperti desa Pagedangan yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tangga di Desa Pagedangan, juga BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa," papar Marawan.

Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.

Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
Wrote by Bumdes Suryakencono
Home

BUMDes Surya Kencono

Full time web designer, dedicated to work, friendly in nature. Get in touch with the email id's mentioned. ;)

Berita Terbaru

  • Langkah Persiapan Pendirian BUMDes
  • Apa itu BUMDes ?

TAG

  • BUMDes 2
  • Desa 2
  • Usaha 2

Copyright © 2016 Bumdes Surya Kencono. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates